Polda Riau Bongkar Penyelundupan 46,9 Kg Sabu yang Libatkan Oknum TNI
Polda Riau gagalkan penyelundupan 46,9 kg sabu dari Dumai menuju Pekanbaru. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang prajurit TNI asal Binjai.
Oleh Admin ·
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,9 kilogram. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka yang terdiri dari seorang warga sipil berinisial NS dan seorang oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial AF. Kedua pria tersebut diketahui merupakan warga asal Binjai.
Pengungkapan kasus peredaran barang terlarang ini bermula dari informasi yang dikumpulkan tim gabungan saat menggelar operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kampung Terendam. Data dan petunjuk yang didapatkan di lapangan kemudian dipelajari secara mendalam hingga menunjukkan adanya indikasi penyelundupan narkotika dalam skala besar dari negara tetangga yang dibawa masuk melalui jalur Kota Dumai.
Kronologi Penangkapan di Rumbai
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh laporan mengenai pergerakan narkotika dalam jumlah masif ke wilayah Provinsi Riau. Pada tahap awal penyelidikan, aparat belum mengetahui secara rinci total muatan yang hendak dimasukkan oleh para pelaku.
Penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan akhirnya membuahkan hasil setelah mencurigai sebuah kendaraan roda empat yang terpantau telah tiba di Kota Pekanbaru, persisnya di area Kecamatan Rumbai. Petugas bergerak cepat menghentikan laju kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh.
Saat pemeriksaan berlangsung, personel kepolisian menemukan empat buah tas berukuran besar di dalam mobil. Tas-tas tersebut ternyata memuat sebanyak 47 bungkusan yang dipastikan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah ditimbang, berat bersihnya 46,9 kilogram,” ujar Putu, Selasa, 20 Oktober 2026.
Berdasarkan catatan penanganan perkara, nilai dari barang bukti sabu-sabu yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp84,49 miliar hingga Rp84,5 miliar. Keberhasilan penyitaan puluhan kilogram barang haram ini juga diperkirakan telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Rekam Jejak Belasan Kali Beraksi
Pemeriksaan awal penyidik mendapati indikasi kuat bahwa pengiriman narkoba tersebut bukan tindakan perdana yang dilakukan kedua pelaku. Keduanya disinyalir bertindak sebagai kurir jemput dan antar yang mengambil paket sabu dari Dumai menuju Pekanbaru sebelum diedarkan lebih lanjut berdasarkan instruksi jaringan pengendali.
Hasil interogasi kepolisian mengungkap fakta bahwa NS dan AF telah menjalankan peran serupa sebanyak 15 kali sepanjang periode satu tahun terakhir. Volume muatan sabu-sabu yang diambil pada setiap jadwal penjemputan tercatat bervariasi.
“Dari hasil keterangan para tersangka ini, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi, atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah kita terbitkan DPO,” jelas Putu.
Saat ini, kedua orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengejaran Dalang Jaringan Narkoba
Ditresnarkoba Polda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada penangkapan kurir pembawa barang. Kepolisian masih terus melakukan penelusuran guna mengidentifikasi identitas serta melacak keberadaan sosok pengendali yang memberikan instruksi penjemputan, sekaligus memburu pihak yang menjadi pemilik utama sabu tersebut.
“Kami masih melakukan upaya pengembangan terus, siapa pemilik barang ini,” pungkasnya.
Sumber: LiputanOke.Com, Riau Online, Riau Pos, detikNews